PT.HKKB Tak Hadir Hearing di DPRD, Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota Semakin Gaduh

PT.HKKB Tak Hadir Hearing di DPRD, Pembangunan Superblok di Eks Hutan Kota Semakin Gaduh

DPRD Bandar Lampung menggelar hearing terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis, Kamis (18/1/24).(Gadis)--

RADARTV - Kegaduhan pembangunan Superblok di Jalan Soekarno Hatta yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai terus berlanjut.

Menyikapi persoalan ini, DPRD Bandar Lampung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), pada Kamis (18/1/24).

Sebelumnya masyarakat dari tiga kelurahan melakukan protes lantaran pembangunan dinilai belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hearing digelar dalam ruang lobby DPRD dengan dihadiri pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman  (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat. Namun hearing tidak dihadiri pihak perusahaan PT.HKKB. 

Tidak hadirnya pihak perusahaan, membuat hearing  sempat berlangsung tegang dan ricuh antara masyarakat, Laskar Lampung serta anggota DPRD. Syarif Husin perwakilan dari Laskar Lampung dan masyarakat berteriak keras saat hearing berlangsung.

BACA JUGA:Luhut Minta Program Kompor Listrik ‘Bangkit dari Kubur’, Kini Siapa Sasarannya ?

"Kami meminta pada DPRD untuk merekomendasikan penutupan pembangunan di lokasi tersebut, karena pembangunan dilokasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang ada," ungkap Syarif.

Guna menghindari hal buruk terjadi, pimpinan rapat Sidik Efendy Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung memutuskan untuk skor atau ditunda satu pekan.

"Pembahasan kita menjadi hal yang percuma jika pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini," ungkap Sidik.

Sidik menyampaikan rapat ini akan kembali digelar pada Kamis mendatang. Sehingga pertemuan ini tidak ada rekomendasi. DPRD Bandar Lampung sudah dua kali melayangkan surat ke PT HKKB untuk menghadiri hearing. 

"Jadi Perusahaan harus hadir biar jelas dan terang. Sudah dua kali kita undang dan diterima, jika pekan depan kita panggil tidak hadir lagi maka kita lakukan langkah-langkah unutk melakukan rekomendasi. ke perusahaan. Rapat kali ini kita skor satu minggu," pungkasnya.

BACA JUGA:Penerbangan Perdana Air Asia Lampung-Bali, Potensi Wisata Diharapkan Meningkat

DIberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyampaikan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) teledor atas pembangunan atau penimbunan tanah di lokasi yang rencananya akan dibangun perumahan dan ruko atau Superblok.

Muhtadi Arsyad Temenggung Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, menjelaskan keteledoran itu lantaran, area bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu belum ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sementara sudah ditimbun oleh tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: