Caleg Partai Hanura DPR RI Dapil Lampung I Divonis 2,6 Tahun, Bagaimana Nasibnya?

Caleg Partai Hanura DPR RI Dapil Lampung I Divonis 2,6 Tahun, Bagaimana Nasibnya?

LEMAS : Eddy Ganefo gagal nyaleg, harus masuk penjara.-radar tv-

RADARTV - Eddy Ganefo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri 1 Palembang, Provinsi Sumatra Selatan, Senin 15 Januari 2024. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) periode 2015 - 2020 ini dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Tindak pidana penipuan dilakukan saat Eddy Ganefo menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Hanura dapil Lampung l.

Dalam sidang putusan diketuai Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi,  menyatakan perbuatan terdakwa Eddy Ganefo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo, selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim membacakan keputusan sidang.

Terbukti Bersalah 

Terbukti melakukan perkara penipuan, terdakwa Eddy Ganefo caleg DPR Lampung dari Partai Hanura divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. 

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eddy Ganefo selama dua tahun dan enam bulan penjara," tegas majelis hakim Edi Syahputra Pelawi saat membacakan keputusan.

BACA JUGA:Wajah Caleg DPR RI PDIP Lampung 2024 : Ujian Berat Bagi Juara Bertahan, Potensi Kehilangan 1 Kursi

Vonis majelis hakim PN Palembang sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati, pada persidangan di PN Palembang Rabu 3 Januari 2024, yang menuntut terdakwa 2,6 tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," ungkapnya.

Atas vonis pidana itu, tim penasihat hukumnya Eddy Ganefo menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyiapkan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima keputusan PN Palembang. 

Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum menyatakan sekitar pada tahun 2014 terdakwa Edy Ganefo mengutarakan maksud hendak mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari daerah pemilihan Lampung I.

Kemudian terdakwa meminjam uang kepada korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai Caleg sebesar Rp 1,2 miliar. Merasa masih kurang, Edy Ganefo kembali mendatangi korban dan meminjam uang meminjam uang sebesar Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah. Total jumlah uang yang dipinjam mencapai Rp1,7 miliar. 

Kala itu, pria asal Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ini mengutarakan janji dan iming-iming akan segera mengembalikan uang pinjaman senilai Rp1,7 miliar, dalam waktu satu pekan ke depan kepada korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: