Penyidikan Dana Hibah KONI Lampung, Temui Sekda Kadisnaker Pamit Mundur
KADO : Kajati Lampung umumkan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.-Leo Dampiari-
Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dibayarkan/ dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah), karena adanya Refocusing Anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.
"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satuan Tugas / Satgas dan terhadap Anggaran/ Dana Training Center (Jasa Catering dan Penginapan)," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
BACA JUGA:DPRD Desak Pemprov Lampung Lantik 4 JPTP Hasil Seleksi Terbuka
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500,-.
Dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000,-.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: