Korupsi Dua Miliar, Kontraktor Bayar Ganti Ratusan Juta
yt.--
KOTABUMI, RADARTVNEWS.COM
–Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima uang penggati Rp170 juta dari terpidana perkara korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 proyek Jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya dan Jalan Isorejo- Bandaragung, Senin 9 Desember 2024.Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Sarbaini mengatakan eksekusi uang pengganti berarti menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp170 juta. Terpidana tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama setahun.
BACA JUGA: Maling Gasak Vario Merah, Tinggalkan Vario Putih
Perkara korupsi proyek jalan Desa Sukamaju-Simpang Tatakarya dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan Jalan Isorejo- Bandaragun bernilai Rp3,4 miliar menetapkan dua tersangka yaitu Yasril, 52 tahun, selaku PNS Pemkab Lampung Utara dan Dian Afrina sebagai direktur CV AI Fath Hakii.Proyek jalan Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2019 ini terlaksana melalui tender LPSE Lampung Utara. Yasril dan Dian Afrina mengondisikan proses lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan. Pemenang lelang melaksanakan pekerjaan tetapi tidak sesuai spesifikasi. Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara lebih Rp2 miliar.
BACA JUGA:KMP Jagantara Kandas di Selat Sunda Berhasil Dievakuasi
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 14 November 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan empat bulan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa bayar uang pengganti Rp170 juta.Jika uang pengganti tidak dibayar dalam tempu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: