Divonis Penjara Seumur Hidup, Tiga Kurir Narkoba Lolos Hukuman Mati

Divonis Penjara Seumur Hidup, Tiga Kurir Narkoba Lolos Hukuman Mati

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tunutan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan hukuman mati.--

RADARTV - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga kurir narkoba. Sidang terhadap ketiga terdakwa merupakan mertua dan anak menantu digelar Kamis Petang 14 Desember 2023.

Ketiga terdakwa yakni Riskamin Ginting dan Zainudin keduanya merupakan  warga Bunga Raya, Medan, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan mertua dan mantu. Satu terdakwa lainya bernama Anggi Pratama yang juga berasal dari Sumatra Utara.

Sidang pembacaan vonis diketuai oleh majelis hakim Samsumar Hidayat. Ketiga terdakwa terlihat pasrah saat hakim menyatakan mereka terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup. 

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tunutan Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dengan hukuman mati.

BACA JUGA:Sebanyak 37 Pamen Polri Pecah Bintang, 2 Pernah Tugas Di Polda Lampung

Terdakwa terbukti pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotikan, sedangkan hal yang meringan ketiganya berlaku sopan dalam persidangan," ujar Samsumar saat membacakan vonis.

Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa Astri Kartika Wulandari mejelaskan, atas Vonis hakim pihaknya meminta waktu unutk melakukan pikir-pikir.

"Atas vonis hakim, kami dari kuasa hukum meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir," ujar Astri.

BACA JUGA:Polda Lampung Kirim SPDP Kasus Komika Hina Nabi Muhammad Ke Kejati Lampung

Diketahui Riskamin Ginting dan Zainudin  ditangkap polisi di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Febuari 2023. Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan Anggi Pratama.

Dimana kendaraan mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD didapati 35 bungkus besar sabu dan ribuan pil ekstasi yang rencananya akan di bawa di daerah Tanggarang Banten.dengan upah Rp 5 juta tiap satu kilo sabu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: