Polda Lampung Kirim SPDP Kasus Komika Hina Nabi Muhammad Ke Kejati Lampung

Polda Lampung Kirim SPDP Kasus Komika Hina Nabi Muhammad Ke Kejati Lampung

DITAHAN : Aulia Rakhman (tengah) Komika Lampung jadi tersangka penistaan agama. -Satryo Ongko Wijoyo-

RADARTV – Tim Penyidik Polda Lampung bergerak cepat merampungkan proses pemeriksaan atas Komika Aulia Rakhman, tersangka kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad Shalallah alaihi wassalam dan penistaan agama Islam.  

Bahkan dalam hitungan hari sejak ditetapkan menjadi tersangka. Polda Lampung langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik. " SPDP-nya sudah dikirimkan tadi, atas nama tersangka Aulia Rakhman kasus penistaan agama," kata Kabid Humas.

Dalam SPDP tersebut, alumni IAIN Raden Intan tahun 2008 itu dikenai Pasal 156a ayat 1 huruf (a) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Bunyi Pasal 156a ayat 1 adalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

Dalam SPDP, disebutkan berisikan tentang kapan dimulainya penyidikan yang dilakukan Polda Lampung terkait video stand up comedy Aulia Rakhman, dalam kegiatan Desak Anies, Kampanye Anies Baswedan di Lampung yang dihelat di Cafe Bento Kamis 6 Desember 2023.

"Isinya tentang kapan penyelidikan yang dilakukan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung atas video viral dugaan menghina Nabi Muhammad pada kegiatan kampanye salah satu paslon," jelasnya.

Mantan Kapolres Kota Metro ini mengungkap sejauh ini sudah ada tujuh orang diperiksa dalam kapasitas sebagais aksi. Belum ada tembahan pemanggilan dan pemeriksaan keterangan atas saksi lainnya. "Belum ada (tambahan pemeriksaan saksi), jumlah saksi sudah 7 orang yang kita hadirkan dan dimintai keterangan," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Kampanya Daerah (TKD) Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Aulia Rakhman. TKD memastikan konsep mengudang penampilan Komika Lampung itu merupakan konsep Desak Anies. Sebelum tampil sudah dilakukan breafing terkait materi apa saja yang boleh disampaikan. 

TKD AMIN Lampung seperti hendak cuci tangan. Mereka tak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum kepada komika yang dipilih dan didaulat untuk tampil di acara kampanye capres oleh Desak Anies di Bento Kafe, Bandar Lampung, Kamis 7 Desember 2023. 

Dari hasil rapat internal TKD AMIN terdapat beberapa point hasil rapat yang telah dihasilkan. Antara lain, apa (materi) yang disampaikan Komika AR, di luar kesepakatan dengan panitia.

“Pertama, materi Komika AR dalam rangkaian kunjungan Capres Anies ke Lampung di luar kesepakatan. Sudah ada briefing, dan materi itu melanggar apa yang disampaikan TKD.  Paling penting TKD Lampung sangat kecewa dengan apa yang menjadi materi dalam stand up tersebut,” jelasnya. 

Aulia Rakhan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Materi dugaan penghinaan terjadi mulai menit 04.50 dari video viral yang beredar, isinya: "Sebenarnya arti nama Aulia itu bagus ya. Pemimpin, sahabat, orang yang dicintai gitu. Cuman sekarang apa arti nama? Kayak penting saja gitu. Coba lho cek penjara ada berapa nama yang namanya Muhammad di penjara? Kayak penting aja nama Muhammad sekarang. Udah di penjara semua tuh," kata Aulia sambil tertawa di hadapan anak muda yang memadati acara Desak Anies. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: