Komika Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka, Ketua TPUA Provinsi Lampung Apresiasi Polda Lampung
DITAHAN : Aulia Rakhman (tengah) Komika Lampung jadi tersangka penistaan agama. -Satryo Ongko Wijoyo-
"BAWASLU dan semua pihak juga perlu memahami apakah definisi Tindak Pidana PEMILU. Yaitu Tindak Pidana Pemilihan Umum umum, yang hakikatnya merupakan bagian dari perbuatan pidana atau delik atau tindakan pidana PEMILU, yaitu hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu," paparnya.
Artinya, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan Pelaksanaan Tahapan PEMULU.
"Secara yuridis, Tindak Pidana PEMILU menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU PEMILU. Dalam pengaturannya itulah acuannya UU PEMILU, yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaannya," pungkas gunawan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: