Kasus Komika Aulia Rakhman P21, Kejati Lampung Terima Pelimpahan Berkas Polda

Kasus Komika Aulia Rakhman P21, Kejati Lampung Terima Pelimpahan Berkas Polda

Tersangka Aulia Rakhman beserta Berkas Perkara yang sudah dinyatakan P21 dilimpahkan Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung-Foto : Dok Polda Lampung-

RADAR TV – Setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, Polda Lampung akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka komika Aulia Rakhman atas kasus penistaan agama ke Kejati Lampung

Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Aulia Rahman ke Kejaksaan itu setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.

Menanggapi pelimpahan berkas perkara dan tersangka Aulia Rahman ke kejaksaan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan berkas perkara tersangka komika Aulia Rakhman telah dinyatakan lengkap pada Senin (5/2/2024).

"Ya benar, penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka AR telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 5 Februari 2024," ungkap Kombes Umi, Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut Umi menyampaikan bila setelah dinyatakan lengkap, hari ini tim penyidik dari Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Hari ini baik berkas dan tersangka kami limpahkan ke Kejati Lampung," jelas dia.

Pada perkara ini, tersangka Aulia Rakhman dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.

Dirinya diamankan Polda Lampung setelah video stand up komedinya viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Aulia yang tampil pada acara Desak Anies saat kampanye di Bento Kopi Lampung membawakan materi tentang penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Atas viralnya video tersebut, Aulia dilaporkan sejumlah orang baik secara pribadi maupun organisasi atas penistaan agama.

Meski sebelumnya Aulia Rahman telah menyatakan permohonan maaf saat menjalani tahanan di Polda Lampung, tidak membuat materi tepi jurang yang dibawakannya mendapat toleransi untuk dihentikan penyidikannya.

Bahkan sejumlah organisasi mendesak agar Aulia Rahman menjalani hukuman atas perbuatannya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: