Dalami Kasus Penista Agama, Penyidik Polda Lampung Mintai Keterangan Habib Umar Assegaf

Dalami Kasus Penista Agama, Penyidik Polda Lampung Mintai Keterangan Habib Umar Assegaf

Penyidik Polda Lampung Periksa Saksi Habib Umar Assegaf didampingi Kuasa Hukum TPUA Lampung Gunawan Pharrikesit-Foto Ist for radartv.disway.id-

RADAR TV – Perkara penistaan agama dengan tersangka Aulia Rakhman terus dikebut pihak Kepolisian Daerah Lampung.

Terbaru, penyidik Polda Lampung kembali mengambil keterangan Habib Umar Assegaf dalam laporan penistaan agama komika, Aulia Rakhman, Jum’at (15/12/2023) 

Didampingi penasihat hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Provinsi Lampung, Gunawan Pharrikesit, pemeriksaan berlangsung usai sholat Jum’at, sekitar pukul 13.00 WIB, di ruang Unit 1 Subdit 1 Reseser Kriminal Umum (Reskrimum).

Dalam pemeriksaan penyidik, Habib Umar ditunjukkan video rekaman Aulia Rakhman saat menarasikan penistaan agama dan menyinggung nama Nabi Muhammad SAW.

Menurut Habib Umar, dalam kesaksiannya dalam laporan model A Nomor 29 sekaligus sebagai pelapor model B Nomor STTPL/B/549/XII/2023:SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Desember 2023, apa yang disampaikan Aulia mustahil tidak disengaja.

"Apa yang disampaikan komika itu niscaya hal yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Bukankah para komika sudah mempersiapkan materi apa yang akan disampaikan," ujar Habib Umar assegaf, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Darussegaf  Al Fathimiyyah.

Dalam 24 pertanyaaan  penyidik, Habib Umar pointnya menegaskan sudah cukup alasan komika bernama Aulia Rakhman diterapkan dalam pasal penistaan agama.

Selain Habib Umar, Ustadz  Muhammad Suttan Syuhada, juga dimintai keterangan sebagai saksi yang menyaksikan secara langsung saat terjadi penistaan agama di sebuah cafe, 7 Desember 2023 lalu.

Dalam keterangannya, ustadz Muhammad Suttan Syuhada, menyatakan sejak sebelum Aulia Rakhman berstand up comedy, dirinya sudah berada dilokasi.

"Saya berada dilokasi sejak sekitar jam dua siang sampai jam lima sore. Posisi saya sangat jelas melihat dan jelas juga suaranya terdengar," ujar Ustadz Muhammad Suttan Syuhada.

Sebagai penasehat hukum Habib Umar yang ikut mendampingi proses pemeriksaan pelapor, Gunawan Pharrikesit, menyatakan pihaknya sengaja membawa saksi, Ustadz Muhammad Suttan Syuhada, untuk melengkapi laporan kliennya pada tanggal  9 Desember lalu.

"Selain membawa saksi yang mengetahui, melihat, mendengar secara langsung apa yang disampaikan Aulia Rakhman dalam penistaannya terhadap agama, kami juga memberikan bukti flasdisk berisi video berdurasi sekitar sepuluh menit," ungkap Gunawan Pharrikesit.

Video tesebut lanjutnya, berisi tentang penampilan Komika Aulia Rakhman yang kontennya memuat penistaan agama dan masuk unsurnya dalam pasal 156 a KUHP.

Tanpa mempengaruhi proses penyidikan, Gunawan berharap penyidik dapat mengambil sikap objektif dalam perkara ini lantaran tersangka Aulia Rakhman cukup bukti tersandung penistaan Agama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: