Lawan Krisis Iklim, OJK Dorong Lampung Hasilkan Pendapatan Dari Perdagangan Karbon
Foto : Jeni Pratika Surya--
RADARTV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah di Lampung dapat menghasilkan pendapatan dari transaksi perdagangan karbon.
Bursa karbon merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk melawan krisis iklim. Sudah ada perusahaan besar sektor perkebunan dan peternakan di Lampung melakukan perdagangan Bursa karbon pasar internasional.
Transaksi unit karbon di Bursa Karbon Indonesia tercatat sudah lebih dari 490 ribu ton CO2 Equivalen (TCO2E).
Pengawas Senior Direktorat pengawasan Aset Digital OJK Murtaza, menyebut Jumlah transaksi unit karbon itu dilakukan oleh 40 perusahaan. Perdagangan unit karbon di Indonesia kian membaik. Dalam kurva perdagangan unit karbon di Bursa Karbon, RUU harga per unit saat ini sudah setara Rp 60 ribu.
BACA JUGA:Radar Lampung TV Sabet Presenter Televisi Terbaik di Ajang KPID Lampung Award 2023
"Perdagangan unit karbon di Indonesia kian membaik. Dalam kurva perdagangan unit karbon di Bursa Karbon, RUU harga per unit saat ini sudah setara Rp 60 ribu. Ada kurang lebih 1 gigaton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap di Indonesia. Dan jika dikalkulasi bisa mencapai Rp3.000 triliun," jelas Murtaza.
Hal Ini menjadi potensi bursa karbon, sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sementara Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto, mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen dalam mensosialisasikan bursa karbon khususnya di Lampung.
Sebab, banyak perusahaan di Lampung yang berpotensi untuk terlibat dalam aktivitas perdagangan karbon itu. Peluang yang sama juga agar perusahaan penghasil emisi untuk menjaga lingkungan setara dengan emisi yang dihasilkan.
BACA JUGA:Ini Jadwal Cuti Bersama Akhir Tahun, Catat Jangan Sampai Salah Tanggal
"Perusahaan di Lampung yang berpotensi untuk terlibat dalam aktivitas perdagangan karbon itu. Peluang yang sama juga agar perusahaan penghasil emisi untuk menjaga lingkungan setara dengan emisi yang dihasilkan," jelasnya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis untuk perdagangan karbon lewat bursa karbon.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 14 Tahun 2023 yang diresmikan pada 7 September 2023 lalu.
POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: