Pilih Mana Mau Jadi PNS atau Karyawan BUMN, Ini Perbedaanya!
GUBERNUR LAMPUNG ARINAL DJUNAIDI.-diskominfotik pemprov lampung-
RADARTV – Memiliki pekerjaan idaman sesuai dengan jenjang pendidikan linier merupakan dambaan semua orang. Namun kamu layak mempertimbangkan jika berminat menjadi pengawai negeri sipil (PNS) atau karyawan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Menjadi PNS bagi sebagian masyarakat Indonesia merupakan pekerjaan kesukaan calon mertua. Selain kepastian gaji dan tunjangan. Kelebihan lainnya adalah jam kerja yang relatif santai, dan tentunya jaminan di masa tua karena mendapatkan tunjangan pensiun.
Bahkan saking santainya ada sebuah plesetan dari kepanjangan PNS yakni pagi nunggu sore (PNS). Bahkan suatu ketika, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berseloroh bahwasanya menjadi ASN di Indonesia sangat mudah dan enak, Biasanya masuk melalui jalur KKN, dan tim sukses pemenangan.
Nah berikut ini kami sudah menyiapkan artikel yang patut anda pertimbangan sebelum memilih menjadi pgawai BUMN dan PNS.
Terdapat perbedaan mencolok antara pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini, status pegawai BUMN dan PNS kerap kali disamakan sebab adanya jaminan penghasilan tetap per bulan. Padahal tetap ada perbedaan nyata antara keduanya.
Berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2022, pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai BUMN ditetapkan melalui perjanjian kerja bersama. Sehingga pegawai BUMN tidak wajib patuh terhadap ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan seperti PNS.
1. Nomor Identitas PNS dan PNS
Seorang PNS memiliki nomor identitas berupa Nomor Identitas Pegawai (NIP). Sementara pegawai BUMN mempunyai Nomor Identitas Karyawan (NIK).
2. Pendapatan BUMN dan PNS
Terkait pendapatan atau salary, diketahui pegawai BUMN memperoleh pendapatan dari keuntungan dalam memasarkan produk layanan berupa barang atau jasa yang disediakan.
Sedangkan pendapatan PNS diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipengaruhi inflasi negara tiap tahunnya.
3. Tunjangan BUMN dan PNS
Seorang PNS menerima tunjangan kinerja bagi pegawai di instansi pemerintah pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
Untuk pegawai BUMN mendapatkan tunjangan cuti apabila mengajukan dan akan tetap dibayar sesuai dengan durasi cuti yang diambil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: