Pasal Berlapis Jerat Firli Bahuri, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti
--
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Pasal 65 KUHP
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Kubu Firli Keberatan dan Siap Melawan
Pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu. Penegasan ini disampikan Ian Iskandar kuasa hukum mantan Kapolres Lampung Timur itu.
"Pertama kami keberatan. Sebagai kuasa hukum, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar.
Pihaknya menegaskan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Kemudian terkait alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
”Alasannya, kasus ini dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.
Kuasa hukum memastikan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka malam tadi. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.
"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: