Korupsi Rp 304 Juta, Mantan Kakon Sinar Petir Divonis 20 Bulan Penjara

Korupsi Rp 304 Juta, Mantan Kakon Sinar Petir Divonis 20 Bulan Penjara

Lahmuzi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran desa pada APBDES Sinar Petir Rp 304 juta tahun anggaran 2019.--

RADARTV - Mantan Pj kepala pekon (Kakon) Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus,  Lahmuzi divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (15/11).

Terdakwa Lahmuzi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran desa pada APBDES Sinar Petir Rp 304 juta tahun anggaran 2019.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim yang diketuai Effiyanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 3 Undang-undang pidana korupsi.

"Mengadili dan mnejatuhkan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Effiyanto.

Selain divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, hakim juga memberikan pidana tambahan terhadap terdakwa yakni denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, serta mewajibkan uang pengganti  Rp 304 juta.

Diketahui, terdakwa didakwa melakukan penyelewengan sebagian dana anggaran pendapatan dan belanja desa pekon Sinar Petir melakukan pengelolaan APBDES tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menggunakan APBDES tidak sesuai laporan realisasi.

Anggaran yang disalahgunakan di antaranya uang yang dianggarkan untuk kegiatan pembangunan pagar paud di dusun Sinar Kubang serta pada kegiatan pembangunan gedung posyandu di dusun Suka Sari.

Kegiatan pembangunan jalan rabat beton di dusun Sinar Kubang, pembangunan jalan rabat di dusun Sinar Pagi, pembangunan jaringan air bersih di dusun Cimanggu pembangunan jaringan air bersih di dusun Sinar Rahayu.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: