KSKP Bakauheni Curiga Kaca Xpander Macet, Dibongkar Ternyata Ada 58 Kg Sabu

KSKP Bakauheni Curiga Kaca Xpander Macet, Dibongkar Ternyata Ada 58 Kg Sabu

Petugas menemukan 58 Kg sabu-sabu yang disembunyikan di pintu mobil.--

RADARTV- Petugas kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan mengagalkan penyelundupan 58 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 12 November 2023.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, penangkapan tiga belaku yaitu Asnawi, M Yani dan Nurdin dilakukan di  pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan  Bakauheni bermula dari kecurigaan petugas saat salah seorang anggota KSKP Aipda Eben Manurung yang menghentikan laju kendaraan jenis Xpander warna putih bernomor polisi B 2068 PFQ yang melintas.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang tersangka bernama Nurdin menunjukkan gelagat mencurigakan saat petugas berusaha menurunkan kaca mobil, kaca tersebut macet tidak berfungsi.

Petugas langsung melakukan bongkar paksa, benar saja dari pemeriksaan sisi kiri kanan pintu mobil, petugas menemukan puluhan bungkusan besar merek teh China berisikan butiran kristal bening diduga sabu-sabu.

Puluhan paket sabu berasal dari Aceh tujuan Jakarta, ketiganya mengaku di beri upah Rp 100 juta. Dari identitas, diketahui ketiga pelaku merupakan warga Provinsi Aceh.

Saat di introgasi petugas, pelaku mengaku sudah sering melakukan pengiriman sabu lintas Aceh-Palembang dengan jumlah besar.

AKP Ridho Rafika yang saat itu masih menjabat Kepala KSKP Bakauheni membenarkan penangkapan ini. 

"Benar sekarang masih dilakukan pengembangan oleh Polda Lampung," ungkapnya pada 16 November 2023.

Selain sabu-sabu 58 kilogram dan polisi juga mengamankan mobil Mitsubishi Xpander, BPKB serta empat handphone Samsung dan Infinix. Tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: