KPU Bandar Lampung Dapat Rp 50 Miliar, Bawaslu Rp 30 Miliar Untuk Pilkada 2024
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) M Nur Ramdhan --
RADARTV - Pemerintah Kota Bandarlampung mengalokasikan anggaran Rp 80 miliar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah APBD 2024, Pemerintah Kota Bandarlampung menambah alokasi anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Bawaslu Bandarlampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) M Nur Ramdhan menyatakan, dari anggaran yang disiapkan Pemkot memberikan Rp 50 Miliar kepada KPU sedangkan sisanya Rp 30 miliar dialokasikan untuk Bawaslu.
"Anggaran Rp 80 miliar dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu pada Reperda APBD 2024," ujar M Nur Ramdhan (8/11/23).
Ramdhan menambahkan, bahwa pada APBD Perubahan 2023, anggaran yang disiapkan untuk KPU dan Bawaslu berkisar Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar namun belum terealisasi karena masih menunggu penandatangan naskah perjanjian hibah daerah.
"Untuk pencairan anggaran setelah naskah perjanjian hibah daerah di provinsi Lampung ditandatanagni," jelasnya.
Diharapkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di kota bandarlampung dapat berjalan dengan tertib dan aman dengan adanya penganggaran dari Pemkot.
"Kami harapkan pilkada dapat berjalan aman dan lancar dan menumbuhkan pemimpin yang berkualitas," imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: