Perkara Gibran Justru Tak Tersentuh Meski Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK
Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK sesuai hasil putusan Majelis Kehormatan MK.--
RADARTV - Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bak antiklimaks.
Meski menjatuhkan sanksi berat mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun MKMK justru tidak menyentuh pokok masalah yang menjadi polemik sehingga keponakan Anwar Usman lolos menjadi calon wakil presiden.
Terutama, perkara nomor 90 yang diputuskan oleh Anwar Usman imengenai syarat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun selama bakal calon berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan Mahkamah Konstitusi No.90/PUU/XXI/2023,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (07/11),
Selain itu, penggunaan Undang Undang Kekuasaan Kehakiman tidak relevan digunakan dalam putusan ini.
Salah satu pasalnya, menyebutkan bahwa hakim terbukti melanggar konflik kepentingan bisa langsung diberi sanksi, dan memerintahkan pemeriksaan kembali perkara yang sama dengan yang sudah diputus sebelumnya tanpa hakim melibatkan yang memiliki konflik kepentingan.
“Tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang undang terhadap Undang Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MK 2003-2008 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: