Pemprov Lampung Klaim Pendataan Penunggak Pajak di SPBU Bukan Razia Tapi Edukasi
![Pemprov Lampung Klaim Pendataan Penunggak Pajak di SPBU Bukan Razia Tapi Edukasi](https://radartv.disway.id/upload/7d659bae790407735be7592c1759cc95.jpg)
Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.--
RADARTV - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung angkat bicara terkait isu rencana penerapan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU dan akan diumumkan melalui speaker atau pengeras suara.
Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri, menjelaskan pihaknya menekankan jika kegiatan tersebut dilakukan bukan dalam bentuk razia ataupun penindakan penegakan hukum bagi kendaraan yang menunggak pajak.
"Kegiatan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU itu, dilakukan sebagai bentuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan agar segera taat membayar pajak," ungkap Jon Novri.
Kegiatan yang dilakukan kali ini sama yang pihaknya lakukan pada bulan September lalu hanya lokusnya yang pindah ke SPBU. "Ini adalah kegiatan pendataan atau survei dan imbauan kepada wajib pajak pengguna kendaraan yang saat pelaksanaannya diketahui menunggak pajak atau mati pajak," imbuhnya.
Jon Novri menambahkan, pihaknya sudah memberikan kemudahan layanan dalam membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
"Dengan kegiatan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU itu pihaknya berharap masyarakat tergugah hatinya untuk taat membayar pajak. Jadi selain melakukan pendataan dan survei, serta imbauan bisa mengedukasi masyarakat bahwa ternyata bayar pajak itu sudah banyak pilihannya," kata Jon Novri.
Bapenda menegaskan, dalam pelaksanaan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU akan dilakukan dengan cara yang baik secara santun dan humanis dari petugas.
Bapenda telah menetapkan sebanyak 5 SPBU di Bandar Lampung yang akan dijadikan sampel untuk pendataan kendaraan yang menunggak pajak.
"Kami telah mengirimkan surat kepada 5 pengelola SPBU di wilayah Bandar Lampung tersebut dan juga sudah di tembuskan ke Sales Area Manager Pertamina Lampung. Seperti di SPBU dekat Hotel Grand Praba ada yang di Antasari, di Pahoman dan Way Halim," jelasnya.
Namun sejauh ini untuk pelaksanaan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU masih dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembina Samsat. Untuk lanjutan teknis pelaksanaan waktu dan kapan akan dilaksanakan akan diinformasikan lebih lanjut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: