Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat Jadi Ladang Tambang Nikel, Ekowisata di Ambang Kepunahan
Dua Sisi Berbeda Raja Ampat --Tangkapan Layar Greenpeace Indonesia
RADARTVNEWS - Raja Ampat, yang dikenal sebagai surga keanekaragaman hayati laut dunia, kini menghadapi ancaman serius akibat ekspansi tambang nikel di pulau-pulau kecilnya.
Beberapa pulau seperti Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel, bahkan sebagian sudah mulai beroperasi.
Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang selama ini menjadi daya tarik utama ekowisata di kawasan tersebut
Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, terdapat tiga izin tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat, yang secara hukum bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 35 huruf K UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 melarang aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan di pulau kecil, namun kenyataannya izin tetap diberikan.BACA JUGA:Spesial Idul Adha di Alfamart! Ini Produk Harga Hemat di Promo JSM 5–8 Juni 2025
Hal ini memicu gelombang penolakan dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan, yang menilai pemerintah gagal melindungi kawasan konservasi yang sudah diakui UNESCO Global Geopark tersebut
Aliansi Jaga Alam Raja Ampat dan pemuda adat setempat menolak keras ekspansi pertambangan nikel. Mereka menyoroti dampak negatif seperti kerusakan habitat laut, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati yang selama ini menopang kehidupan masyarakat dan sektor pariwisata.
Aktivitas kapal tongkang dan ekskavator yang bekerja di pulau-pulau kecil ini dianggap sebagai ancaman nyata bagi masa depan lingkungan dan masyarakat lokal.
Menanggapi kritik ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.BACA JUGA:Pemprov Lampung Segera Batasi Truk ODOL demi Selamatkan Jalan Strategis
Ia berjanji untuk memanggil pemegang izin tambang, baik BUMN maupun swasta, untuk memastikan kegiatan pertambangan sesuai dengan aturan dan tidak merusak lingkungan. Namun, masyarakat masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menghentikan kerusakan yang semakin meluas.
"Akan kita kaji dan panggil pihak terkait, termasuk melakukan pengecekan ijin tambang," ujar Bahlil.
Akibat tambang Nikel menempatkan ekowisata Raja Ampat yang selama ini menjadi sumber penghidupan ribuan warga dan ikon pariwisata dunia, dalam posisi genting.
Jika tambang nikel terus meluas tanpa kontrol yang ketat, bukan tidak mungkin Raja Ampat akan kehilangan statusnya sebagai surga bawah laut dan kawasan konservasi yang lestari.
Isu ini pun ramai diperbincangkan di media sosial dengan tagar #saverajaampat sebagai bentuk dukungan untuk melindungi keindahan alam dan keberlanjutan ekosistem Raja Ampat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
