14 Tahun Menunggu, 8.400 Jemaah Justru Gagal Haji Gara-Gara Korupsi
Ilustrasi--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Harapan ribuan calon jemaah haji reguler pupus pada 2024. Sebanyak 8.400 orang yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun harus menelan pil pahit: gagal berangkat ke Tanah Suci. Bukan karena faktor kesehatan, bukan pula karena pandemi, melainkan karena dugaan praktik korupsi kuota haji.
Kisah ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan atas dugaan penyelewengan pembagian tambahan kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi. Tahun lalu, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu kursi.BACA JUGA:Korupsi Bansos Beras 2020, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen kuota itu semestinya diberikan kepada jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Artinya, 18.400 kursi untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun yang terjadi justru berbeda. Kuota dibagi rata: masing-masing 10 ribu untuk reguler dan khusus. Akibat penyimpangan inilah, 8.400 kursi reguler “lenyap” dan dialihkan menjadi kuota khusus.
“Ada 8.400 jemaah yang sudah menunggu belasan tahun, tetapi gagal berangkat akibat praktik penyelewengan ini,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Lebih jauh, KPK menduga ada praktik jual beli kuota. Kursi haji khusus dipatok Rp200–300 juta per orang, sementara jalur furoda bahkan mencapai Rp1 miliar. Dari biaya fantastis itu, ditemukan indikasi kelebihan setoran ribuan dolar yang mengalir ke pihak tertentu di Kementerian Agama.BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pun terseret. Rumahnya di Condet, Jakarta Timur, sudah digeledah. Ponsel disita. Sejak 12 Agustus 2025, Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri.
Tidak hanya Yaqut, sejumlah orang dekatnya, eks staf khusus, hingga pengusaha biro perjalanan haji turut dikenakan pencegahan serupa.
KPK juga menyinggung keterlibatan asosiasi perusahaan travel haji. Lebih dari 100 agen diduga terlibat, dengan besaran kuota berbeda sesuai ukuran perusahaan. Dari perhitungan awal, negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun akibat kasus ini.
Bagi para jemaah, kasus ini bukan sekadar angka. Bagi mereka, haji adalah cita-cita panjang, doa bertahun-tahun, dan tabungan seumur hidup. Namun semua sirna karena ulah segelintir pihak yang mengutamakan keuntungan.
“Ini sebuah ironi. Ribuan jemaah yang sudah menunggu puluhan tahun justru dirampas haknya oleh oknum culas. Kami akan memastikan penegakan hukum berjalan dan berharap praktik semacam ini tidak terulang,” tegas Asep.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Meski tersangka belum diumumkan, publik menaruh harapan besar agar KPK menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya. Sebab, di balik angka 8.400 itu, ada ribuan kisah tentang penantian panjang yang berubah menjadi kekecewaan mendalam.BACA JUGA:KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI - OJK Rp28,32 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
