BANNER HEADER DISWAY HD

Ribut Soal Royalti, Berikut Deretan Musisi Ini Gratiskan Lagunya Diputar Publik

Ribut Soal Royalti, Berikut Deretan Musisi Ini Gratiskan Lagunya Diputar Publik

Ilustrasi--ISTIMEWA

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Isu pembayaran royalti musik belakangan memicu perdebatan antara pencipta lagu dengan para pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner. Banyak pemilik kafe dan restoran menilai sistem yang berlaku saat ini kurang adil dan justru memberatkan, terutama bagi mereka yang baru merintis atau sedang berusaha berkembang.

Dalam praktiknya, aturan pembayaran royalti masih menimbulkan kendala di lapangan. Sebagian pelaku usaha memilih berhenti memutar musik, terutama karya musisi lokal, untuk menghindari risiko hukum maupun biaya tambahan. Ada juga yang beralih ke lagu asing agar terhindar dari kewajiban royalti.

Kondisi ini tentu merugikan industri musik dalam negeri sekaligus menghambat promosi budaya Indonesia. Padahal, musik berperan penting dalam menciptakan kenyamanan pengunjung dan membangun suasana usaha.BACA JUGA:Pengusaha Hotel Mataram Keluhkan Tagihan Royalti Musik, Walau Hanya Putar Murotal

Dasar Hukum dan Aturan Royalti

Secara sederhana, royalti adalah imbalan yang diterima pencipta lagu maupun pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya mereka untuk kepentingan komersial.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur hak moral dan ekonomi pencipta lagu, termasuk hak untuk menerima royalti ketika karya mereka diputar di ruang publik. Dengan kata lain, pemutaran musik di ruang publik untuk tujuan bisnis masuk dalam kategori pengumuman ciptaan, yakni bentuk penyiaran atau pertunjukan karya yang dapat diakses masyarakat melalui media apa pun, baik elektronik maupun non-elektronik.

 

Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa penggunaan ciptaan secara komersial oleh pihak lain harus mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara itu, Pasal 87 mengenalkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti.

 Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025

Kewajiban membayar royalti diperjelas melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa penarikan dilakukan oleh LMKN terhadap layanan publik komersial, baik analog maupun digital.

Beberapa bentuk usaha yang wajib membayar royalti di antaranya:

  • restoran, kafe, bar, diskotek, dan tempat hiburan sejenis;
  • konser musik, pameran, dan bazar;
  • sarana transportasi umum seperti pesawat, bus, kereta, dan kapal laut;
  • bioskop, bank, kantor, serta pusat perbelanjaan;
  • fasilitas olahraga seperti gym, fitness center, biliar, bowling, hingga ice skating;
  • tempat makan seperti kantin dan food court.

Sistem pembayarannya menggunakan hitungan per kursi per tahun. Besarannya Rp60.000 untuk pencipta lagu dan Rp60.000 lagi untuk pemilik hak terkait (artis atau label).

Artinya, jika sebuah kafe memiliki 50 kursi, total kewajiban royalti mencapai Rp6.000.000 per tahun. BACA JUGA:Hotel di Mataram Kaget Ditagih Royalti Musik LMKN Gara-gara TV di Kamar

Sikap Musisi: Ada yang Gratiskan Lagu

Di tengah polemik ini, sejumlah musisi memberikan respons beragam.

Ahmad Dhani, pemilik hak master lagu-lagu Dewa 19, menyatakan tidak akan menarik biaya dari pelaku usaha yang ingin memutar lagu Dewa 19 di ruang publik. Namun, izin ini terbatas pada versi Dewa 19 dengan formasi Virzha dan Ello, yang berada di bawah kendali penuh hak master miliknya. Untuk mendapat izin, pelaku usaha cukup mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram resmi Dewa 19, @officialdewa19.

Meski begitu, Dhani menegaskan kebijakan ini tidak berlaku untuk lagu Dewa 19 dengan vokalis sebelumnya seperti Ari Lasso atau Once, karena tetap tunduk pada aturan umum pembayaran royalti. Kebijakan Dhani disambut positif, terutama oleh pemilik usaha kecil dan menengah yang merasa terbantu.

Mantan vokalis ST12, Charly van Houten, juga memberikan sikap serupa. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada 8 Juni 2025, ia menegaskan bahwa semua orang bebas membawakan lagu-lagunya tanpa kewajiban membayar royalti.

 

“Daripada pada mumet, saya Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti. Salam damai,” tulisnya.

Tak hanya itu, Ari Lasso ikut menambah daftar musisi yang memberikan izin pemutaran lagunya tanpa royalti. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 11 Agustus 2025, ia mengizinkan penyanyi, band, hingga pemilik kafe memutar karyanya secara gratis.

Keputusan Ari dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI). Ia menilai pembayaran royalti tidak sebanding dengan hasil yang diterima. Dari puluhan juta rupiah yang seharusnya terkumpul, dirinya hanya menerima sekitar Rp700 ribu.

Selain itu, Ari juga menyoroti kesalahan WAMI yang keliru mencantumkan namanya. Ia pun mendorong lembaga negara seperti BPK atau KPK untuk memeriksa WAMI agar bisa menjadi institusi yang transparan dan kredibel.

 Polemik royalti musik ini menunjukkan adanya tarik ulur kepentingan antara pencipta lagu, lembaga pengelola, dan pelaku usaha. Di satu sisi, musisi berhak atas imbalan dari karya mereka. Namun di sisi lain, pelaku usaha kecil merasa terbebani oleh aturan yang ada.

Sikap sejumlah musisi yang memilih membebaskan royalti bisa menjadi jalan tengah sementara. Meski begitu, ke depan tetap diperlukan sistem yang lebih transparan, adil, dan tidak memberatkan semua pihak. BACA JUGA:Polemik Royalti Musik di Acara Pernikahan: Apakah Harus Bayar?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: