BANNER HEADER DISWAY HD

Warga Cirebon Tetap Keberatan Meski Ada Diskon 50 Persen PBB

Warga Cirebon Tetap Keberatan Meski Ada Diskon 50 Persen PBB

Pajak Naik--ISTIMEWA

Sejumlah warga Kota Cirebon mengaku keberatan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meski pemerintah kota telah memberikan diskon 50 persen. Mereka menilai, kenaikan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terlalu tinggi sehingga potongan tersebut tidak banyak membantu.

Kenaikan PBB di Kota Cirebon sendiri merupakan dampak dari kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya, sehingga baru mulai diberlakukan pada 2025.BACA JUGA:Isu Soal Amplop Hajatan Akan Dikenai Pajak: Benar atau Tidak?  

Menurut Pemkot, penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kondisi riil di lapangan. 

Namun, dampaknya tidak merata: sebagian besar warga hanya mengalami kenaikan kecil, sementara sekitar 309 wajib pajak menghadapi lonjakan signifikan hingga ratusan persen.

Darma Suryapranata, warga Kelurahan Siliwangi, merasakan langsung lonjakan tersebut. Tagihan PBB rumahnya naik dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta, atau hampir 1.000 persen.BACA JUGA:Perkim Klaim Capaian Pajak Bumi dan Bangunan Sudah 40% dari Target

“Diskon 50 persen pun tetap memberatkan, karena jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Hetta. Ia menyebut kasus yang dialami Darma bukanlah satu-satunya. “Pak Surya (Darma Suryapranata) hanya salah satu contoh. Ada juga yang naik 700 persen,” katanya.

Jeremy, warga lainnya, menilai wajar bila masyarakat menunda pembayaran PBB meski ada diskon. Menurutnya, warga kini memilih menunggu hasil revisi perda sebagaimana janji Wali Kota Cirebon Effendi Edo.

“Jadi mesti dimaklumi kalau warga cuek dengan tawaran diskon 50 persen. Selain masih memberatkan, warga justru menunggu hasil revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya.BACA JUGA:Pendapatan Pajak Kendaraan Merosot 15 Persen

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa kenaikan hingga 1.000 persen tidak berlaku bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, hanya 309 wajib pajak yang mengalami kenaikan signifikan.

“Bahkan cenderung ada warga yang hanya membayar Rp30.000 saja. Data saya, hanya 309 wajib pajak yang kenaikannya terasa,” kata Effendi.

Effendi juga membantah bahwa kebijakan kenaikan PBB dibuat pada masa pemerintahannya. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan warisan dari wali kota sebelumnya.

“Sekali lagi saya sebagai kepala daerah yang baru tentunya umurnya baru enam bulan. Nah ini juga sebetulnya kan kebijakan daripada kenaikan PBB itu kan sudah dari tahun 2024,” ujarnya.

Sebagai langkah sementara, Pemkot memberikan diskon 50 persen untuk semua wajib pajak hingga akhir 2025, serta relaksasi 60 persen bagi mereka yang kenaikannya cukup besar. Effendi menyebut, dengan kebijakan itu, kenaikan PBB rata-rata hanya berkisar 150–200 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: