Pengusaha Hotel Mataram Keluhkan Tagihan Royalti Musik, Walau Hanya Putar Murotal
Ilustrasi-Foto: Pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Kebijakan penarikan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menuai protes dari sejumlah pengusaha hotel di Mataram. Mereka merasa keberatan dengan tagihan yang dinilai membebani, terutama karena aturan ini juga menyasar hotel syariah yang hanya memutar murotal Al-Qur'an.
General Manager Hotel Madani, Rega Fajar Firdaus, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima tagihan sebesar Rp4,4 juta per tahun. Ironisnya, tagihan ini tetap dikenakan meskipun hotel tersebut tidak pernah memutar musik, melainkan hanya lantunan murotal Al-Qur'an. Bahkan, suara alam dari YouTube pun ikut menjadi objek penarikan royalti.
Rega menilai aturan ini tidak adil dan sangat memberatkan, terutama bagi hotel-hotel kecil yang masih berjuang memulihkan kondisi ekonomi pascapandemi. "Musik bukan kebutuhan utama tamu kami. Kami sudah berhenti memutar musik, tapi tagihan tetap ada," ujar Rega. Ia menambahkan bahwa perhitungan tagihan yang didasarkan pada jumlah kamar, bukan pada penggunaan musik, menjadi salah satu alasan utama keberatan mereka.
Menanggapi masalah ini, Asosiasi Hotel Mataram (AHM) yang menaungi sekitar 30 hotel berencana mengadakan rapat pada 21 Agustus mendatang. Rapat ini bertujuan untuk menyatukan sikap sebelum melakukan dialog dengan pihak LMKN. Beberapa anggota AHM diketahui sudah membayar tagihan, namun sebagian besar masih menolak karena merasa keberatan.
Situasi ini menyoroti ketidaksesuaian antara aturan royalti yang ada dengan praktik bisnis di lapangan. Para pengusaha berharap adanya revisi kebijakan yang lebih adil dan mempertimbangkan keberagaman jenis hotel, termasuk hotel syariah yang memiliki karakteristik operasional berbeda.
BACA JUGA:Hotel di Mataram Kaget Ditagih Royalti Musik LMKN Gara-gara TV di Kamar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
