BANNER HEADER DISWAY HD

MK Wajibkan DPR Hadirkan 30 Persen Ketersediaan Perempuan di Setiap AKD

MK Wajibkan DPR Hadirkan 30 Persen Ketersediaan Perempuan di Setiap AKD

-Dok. Mahkamah Konstitusi RI-

Dengan putusan ini, DPR wajib memastikan setidaknya 30 persen posisi pimpinan AKD diisi oleh perempuan. MK berharap langkah ini menjadi tonggak penting bagi politik Indonesia untuk mewujudkan parlemen yang lebih adil, setara, dan representatif bagi semua warga negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait