BANNER HEADER DISWAY HD

Gibran Digugat Rp125 Triliun, Status Wakil Presiden Diminta Dibatalkan

Gibran Digugat Rp125 Triliun, Status Wakil Presiden Diminta Dibatalkan

Gibran Rakabuming--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.Com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga negara bernama Subhan. Gugatan tersebut menuntut keduanya membayar kerugian materiel dan imateriel senilai Rp125 triliun serta Rp10 juta ke kas negara. Perkara ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025) dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025) mendatang.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi keberadaan gugatan tersebut. Ia menyebut tuntutan pembayaran ganti rugi tersebut tertulis jelas di dalam petitum gugatan Subhan. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis petitum itu. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena nilai tuntutan yang sangat besar.

Petitum merupakan bagian gugatan yang memuat tuntutan atau permohonan penggugat agar dikabulkan majelis hakim dalam putusan pengadilan. Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menilai ada beberapa persyaratan pencalonan yang tidak dipenuhi, sehingga pencalonan Gibran dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.

Selain tuntutan pembayaran ganti rugi, Subhan meminta hakim menyatakan status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah. Dalam petitum tertulis, “Menyatakan Tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029.” Permintaan ini menjadi salah satu poin utama gugatan, mengingat posisi Gibran sebagai pejabat negara yang terpilih melalui pemilu 2024 lalu.

Gugatan tersebut juga meminta negara tetap melaksanakan putusan pengadilan meskipun ada upaya hukum dari para tergugat. Subhan berharap keputusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap walau pihak tergugat mengajukan banding atau kasasi. Permintaan ini dimasukkan untuk memastikan agar isi putusan nantinya dapat dijalankan tanpa penundaan.

BACA JUGA:Mahasiswa Temui DPR, Tuntut Investigasi Dugaan Makar dan Soroti Kenaikan Tunjangan

Dalam petitum lainnya, Subhan menuntut agar para tergugat membayar dwangsom atau uang paksa jika lalai melaksanakan putusan. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan Putusan Pengadilan ini,” bunyi permintaan itu. Permintaan ini menegaskan keseriusan Subhan terhadap gugatan yang ia ajukan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan Wakil Presiden dan lembaga penyelenggara pemilu. Gugatan yang dilayangkan warga negara kepada pejabat tinggi negara jarang terjadi, terlebih dengan nilai ganti rugi yang mencapai ratusan triliun rupiah. Publik menilai perkara ini dapat membuka diskusi tentang proses pencalonan pejabat publik di tingkat nasional.

Sidang perdana akan menjadi langkah awal majelis hakim untuk memeriksa gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU. Proses persidangan diperkirakan akan menarik perhatian luas karena menyangkut legitimasi pejabat negara dan penyelenggaraan pemilu. Perkara ini juga diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum terkait aturan pencalonan pejabat tinggi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait