BANNER HEADER DISWAY HD

Bukan Arinal Djunaidi : 3 Petinggi PT LEB Dijebloskan Ke Penjara, Ada 1 Tokoh Penting, Siapa Saja?

Bukan Arinal Djunaidi : 3 Petinggi PT LEB Dijebloskan Ke Penjara, Ada 1 Tokoh Penting, Siapa Saja?

TERBUANG : HW, Komisaris PT LEB satu dari tiga tersangka korupsi pengelolaan PI OSES.-Saskia Siti Salamah-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Misteri siapa yang duluan akan masuk bui dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES) senilai US$ 17.286.000 atau setara Rp271 miliar, terjawab sudah malam ini.

Bukan Gubernur Lampung periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi yang hartanya sebesar Rp38,5 miliar sudah disita Kejaksaan Tinggi Lampung atau Plt Gubernur Lampung Samsudin yang belakangan terseret kasus mega korupsi.

Kejati Lampung melalui pemeriksaan marathon, akhirnya pada Senin 22 September 2025 pukul 21.51 WIB, menetapkan tiga orang petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar, sebuah angka fantastis untuk membangun jalan berlobang di Lampung.

Selain status sebagai tersangka, tiga orang itu langsung mengenakan rompi khas tahanan warna merah muda dan tangan dibelenggu gelang besi. 

BACA JUGA:Terseret Pusaran Korupsi Pengelolan Dana PI - PT LEB : Kejati Sita Harta Puluhan Miliar Milik Gubernur Arinal

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga petinggi anak BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) berharta miliaran rupiah itu dikeler masuk mobil tahanan. 

Terhitung malam ini, ketiganya akan menjalani hari-hari panjang nan membosankan, melalui penahanan sementara bersama pelaku kejahatan lain. Namun sebelumnya mereka akan menikmati sel mapenaling, sebagai proses adaptasi dari kebebasan menuju keterpurukan hidup. 

Ketiganya yakni Komisaris PT LEB yaitu, HW, Direktur Utama HE dan Direktur Operasional BK. Ketiganya belum mau memberikan keterangan layaknya Mantan Mendikbud Nadiem Makarim yang jantan menyampaikan keterangan pers kepada awak media yang sedari pagi hingga malam ini masih setia menjalankan tugas jurnalistik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Ratusan Massa Lampung Kembali Kepung Kejagung dan KPK : Desak Usut Dugaan Korupsi SGC dan Skandal CSR BI

”Untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Hui,” kata Armen Wijaya.

Para jurnalis muda meski tak kenal memang secara fisik dengan ketiga tersangka. Namun mereka sangat faham ada salah satu tersangka yang merupakan tokoh pers kenamaan Provinsi Lampung. 

Mereka memburu konfirmasi agar berita berimbang kepada sang tokoh yang dikenal flamboyan dan memiliki pemikiran bernas. 

Namun tak sepatah kata terlontar dari pria berkacamata itu. Dengan wajah tegang dalam posisi sebagai tersangka, sebagaimana dia dulu mungkin pernah mencoba menggali keterangan dari tersangka. Para jurnalis terus mengupayakan cover both side. ”Pak Heri, ada yang ingin disampaikan,” pinta jurnalis berulang-ulang lantaran tak ada tanggapan sama sekali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

4 minggu