Menjaga Masa Depan Anak Pasca Perceraian, Gubernur Lampung Komit Beri Perlindungan Berbasis Hati dan Hukum
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal berbincang dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Insyafli membahas masa depan anak korban perceraian, Senin, (14/7/2025)-Foto : Adpim Pemprov Lampung-
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Ruang Kerja Gubernur Lampung terasa sedikit berbeda, Senin 14 Juli 2025. Dalam Kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, Insyafli, dan jajarannya obrolan antara orang nomor satu di provinsi Lampung ini bukan sekadar pertemuan seremonial antar lembaga.
Di balik meja-meja kerja dan dokumen hukum, sedang dibicarakan sesuatu yang menyangkut masa depan yakni masa depan anak-anak yang tumbuh dalam bayang-bayang perceraian orang tua mereka.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, atau yang akrab disapa Mirza, menyambut hangat rombongan PTA. Namun yang ia sampaikan bukan hanya sambutan biasa. Ia menegaskan: Pemprov Lampung bersiap mengambil langkah konkret yakni melalui regulasi, pengawasan, hingga kerja sama lintas institusi, untuk melindungi hak-hak anak yang kerap terabaikan setelah perceraian.
Bukan Sekadar Angka, Ini Tentang Anak-Anak yang Terlupakan
“Perceraian bukan hanya soal putusan di meja sidang. Di balik itu, ada anak-anak yang tiba-tiba kehilangan kepastian, kehilangan nafkah, bahkan kehilangan semangat belajar,” ungkap Gubernur Mirza dengan nada prihatin.
Data nasional menunjukkan bahwa kasus perceraian meningkat dari tahun ke tahun. Banyak di antaranya berujung pada masalah sosial baru: anak yang putus sekolah, hidup dalam kemiskinan, dan tidak mendapatkan kasih sayang serta dukungan moral dari kedua orang tuanya.
BACA JUGA:Revolusi Penanganan dari Akar Data, Lampung Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrem
Oleh karena itu, Pemprov Lampung tengah menyiapkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Tujuannya? Memberikan perlindungan hukum dan jaminan hak dasar anak-anak terdampak perceraian, terutama yang berasal dari keluarga ASN.
ASN yang Lalai Akan Dipotong Gajinya
Salah satu rencana yang disampaikan Gubernur cukup tegas. “Jika ada ASN yang lalai memberikan nafkah setelah bercerai, maka kami akan ambil tindakan pemotongan gaji atau tunjangan kinerja secara langsung,” katanya.
Langkah ini bukan semata soal kedisiplinan pegawai. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin hak anak tetap terpenuhi, siapa pun orang tuanya dan bagaimana pun kondisi rumah tangganya.
MoU Lintas Daerah: Perlindungan yang Terkoordinasi
Tak hanya berhenti di level provinsi, Pemprov Lampung akan menggandeng seluruh pemerintah kabupaten/kota di Lampung dalam Nota Kesepahaman (MoU) bersama PTA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
