MK Tolak Usulan Pemilih Bisa Pecat Anggota DPR, Recall Tetap Hak Parpol
-ANTARA Foto-
MK juga mengingatkan bahwa siklus pemilu merupakan mekanisme evaluasi yang paling menentukan. Masyarakat dapat tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah pada pemilihan berikutnya sehingga fungsi kontrol tetap berjalan dalam kerangka demokrasi elektoral.
Permohonan para mahasiswa yang meminta penafsiran baru terhadap Pasal 239 ayat (1) huruf c akhirnya dinyatakan tidak beralasan. Mahkamah menutup putusan dengan menyatakan bahwa recall sepenuhnya tetap berada pada kewenangan partai politik sebagai bagian dari tata kelola sistem perwakilan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
