MK Tegaskan Anggota Polri Harus Lepas Status Aktif Jika Ingin Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi--istimewa
Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip pemisahan fungsi kepolisian dari jabatan sipil. Keputusan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh aparatur negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
