Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Diduga Masih Terlibat Kasus TPPU
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT, dan sidang perdananya telah digelar pada Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena adanya kekecewaan masyarakat terhadap keputusan pembebasan bersyarat bagi Setnov. Ia menilai keputusan tersebut tidak semestinya diberikan karena masih ada perkara hukum lain yang belum selesai menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar Boyamin, Rabu (29/10). Ia menegaskan bahwa dasar gugatan tersebut adalah permintaan pembatalan keputusan bebas bersyarat yang dikeluarkan untuk Setnov.
Boyamin berharap majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan yang telah diajukan. Ia menyebut, jika gugatan tersebut diterima, maka Setnov harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan. “Jika gugatan dikabulkan maka Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” ungkapnya.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menuturkan bahwa keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setnov telah sesuai prosedur administratif dan substantif yang diatur dalam perundang-undangan.
BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Resmi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Nilai Barang Bukti Capai Rp29 Triliun
“Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Rika. Ia menambahkan bahwa surat keputusan pembebasan bersyarat Setnov dikeluarkan berdasarkan pemenuhan semua syarat administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku. “SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, Setya Novanto sempat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sejak 2018. Ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2017. Selama menjalani masa tahanan, Setnov juga sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Permohonan PK tersebut baru diputus pada Juni 2025 setelah tertunda selama lima tahun. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan Setnov, dan keputusan itu kemudian menjadi dasar bagi pengajuan pembebasan bersyarat. Setya Novanto resmi bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025).
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Setya Novanto masih tercatat sebagai kader partai berlambang pohon beringin. Ia menyebut, tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali aktif dalam struktur kepengurusan partai jika memang bersedia.
“Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar, dan Golkar juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkannya,” kata Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8). Ia menambahkan, peluang Setnov untuk bergabung kembali dalam jajaran pengurus tetap terbuka. “Selama dia bersedia dan pimpinan partai memerlukannya, tidak ada larangan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
