Sandra Dewi Ajukan Keberatan ke PN Jakpus, Minta Aset Pribadinya Dikembalikan
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM - Aktris Sandra Dewi resmi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan kini tengah memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Sandra Dewi meminta agar aset miliknya dikembalikan, termasuk puluhan tas mewah dari berbagai merek ternama yang disita oleh Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil jerih payahnya selama berkarier di industri hiburan serta sebagian didapat melalui kerja sama endorsement.
“Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi,” ujar Sandra Dewi di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa dirinya memiliki perjanjian pisah harta dengan suaminya sebelum menikah sehingga aset pribadinya tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Harvey Moeis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya sidang keberatan tersebut. “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/10).
Sidang keberatan itu dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto dengan dua hakim anggota, yakni Sunoto dan Mardiantos. Sidang saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan ahli sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Andi menjelaskan, pemohon dalam perkara ini adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, sementara termohonnya yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. “Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” katanya.
BACA JUGA:Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Sandra Dewi dalam argumennya menyebut bahwa dirinya merupakan pihak ketiga beritikad baik. Ia menegaskan seluruh aset yang disita diperoleh secara sah melalui pembelian pribadi, hadiah, maupun hasil endorsement, dan tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya.
“Argumen pemohon mengeklaim sebagai pihak ketiga beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” lanjut Andi.
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, juga menegaskan bahwa 88 tas mewah yang disita Kejaksaan Agung merupakan milik Sandra Dewi. Ia menyebut barang-barang tersebut sudah diklarifikasi oleh penyidik dan terbukti berasal dari hasil kerja sang aktris.
“Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” kata Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan. Ia menambahkan bahwa hal itu akan kembali dibuktikan di pengadilan.
Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan seluruh aset Harvey Moeis yang disita jaksa dirampas untuk negara. Aset tersebut mencakup properti, mobil mewah, uang asing, perhiasan, logam mulia, serta 88 tas branded yang diklaim milik Sandra Dewi.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh barang bukti tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara. “Menimbang bahwa terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara,” ujar Hakim Anggota Jaini Basir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA:34 Pria Diciduk, Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Mewah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
