Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada pekan lalu.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka telah dikirim dan diterima pada Jumat (17/10) malam. “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki di Jakarta, Minggu (19/10).

Rizki menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri. Ia menambahkan, status tersangka telah disematkan kepada Lisa sejak pekan sebelumnya usai dilakukan gelar perkara internal penyidik.

Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Dalam laporannya, Ridwan menuduh Lisa melakukan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik melalui unggahan di media sosial.

Perseteruan keduanya menjadi perhatian publik setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga sebagai Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

BACA JUGA:Menkeu dan Menteri PUPR Siap Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny, Realisasi Proyek Menunggu Restu Menko

Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak perempuan berinisial CA. Uji tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan Lisa melalui media sosial.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigadir Jenderal Polisi Sumy Hastry Purwanti menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan DNA menunjukkan separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, namun tidak dengan Ridwan Kamil.

“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.

Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka yang seharusnya dilakukan pada Senin (20/10) ditunda karena alasan kesehatan. Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyebut bahwa kliennya sedang sakit dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

BACA JUGA:Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

“Tidak hadir. Diundur pekan depan,” kata Jhonboy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/10). Ia menambahkan bahwa permohonan resmi penundaan pemeriksaan akan disampaikan langsung kepada penyidik pada siang hari ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: