Ustadz Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK Soal Saksi Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
-Dok.Radar Sampit-
RADARTVNEWS.COM – Pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Kehadirannya merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia tidak bisa hadir pada panggilan pertama.
Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.03 WIB. Ia didampingi oleh beberapa pengacara dan mengenakan pakaian hitam lengkap dengan kacamata. Khalid terlihat membawa sebuah map dan hanya sesekali tersenyum kepada awak media sebelum masuk ke lobi KPK untuk mengisi administrasi pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi fakta, mengingat posisi Khalid sebagai pemilik travel haji. Keterangan Khalid dinilai penting untuk mengungkap praktik dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Khalid sendiri mengakui kehadirannya untuk memenuhi panggilan ulang. “Ya, ini pengulangan karena kemarin kami ada jadwal,” ujarnya singkat kepada wartawan sebelum masuk ke lobi KPK. Sebelumnya, ia dipanggil pada Selasa (2/9/2025) namun tidak bisa hadir, dan juga sempat dimintai keterangan saat penyelidikan kasus ini pada Juni 2025.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 pada 2023 yang diterima setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun dalam Kepmen Agama Nomor 130 Tahun 2024 ditetapkan pembagian 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Yaqut Akui Ditanya 18 Pertanyaan
KPK menduga terjadi jual beli kuota haji khusus tambahan yang melewati ketentuan hukum. Praktik ini diduga melibatkan setoran dari pihak travel atau asosiasi haji kepada oknum di Kementerian Agama, dengan besaran USD 2.600–7.000 per kuota. Dugaan kerugian negara atas praktik ini ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Beberapa pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri dan sejumlah lokasi digeledah. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas termasuk dalam daftar orang yang dicegah bepergian. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan KPK untuk memastikan tidak ada pihak yang menghilangkan barang bukti atau menghambat proses penyidikan.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024. Poin yang disorot pansus adalah alokasi 50:50 dari kuota tambahan 20.000, yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen.
KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji ini.
Pemeriksaan Khalid Basalamah menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota haji, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat. Khalid irit bicara dan hanya sesekali melempar senyum selama berada di lobi KPK, menunjukkan sikap kooperatif dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
