BANNER HEADER DISWAY HD

Kuota Diperdagangkan, Layanan Dikorupsi: Potret Buram Tata Kelola Haji Indonesia

Kuota Diperdagangkan, Layanan Dikorupsi: Potret Buram Tata Kelola Haji Indonesia

-Istimewa-

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi haji kembali jadi sorotan publik pada Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun dari pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024.

Tiga nama besar pun dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur. 

Inti dari perkara ini ada pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diterima Indonesia pada 2024. Menurut KPK, kuota tersebut dibagi dengan pola 50:50 antara jemaah reguler dan haji khusus.

BACA JUGA:14 Tahun Menunggu, 8.400 Jemaah Justru Gagal Haji Gara-Gara Korupsi

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas menyebutkan bahwa 92 persen kuota harus diberikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Akibat pembagian yang tidak sesuai aturan ini, antrean panjang jemaah reguler yang sebagian besar berasal dari kalangan menengah ke bawah menjadi semakin terhambat.

Sebaliknya, ruang untuk permainan kuota haji khusus yang umumnya berbiaya lebih mahal justru terbuka lebar. Dugaan jual - beli kuota pun mengemuka, dan penyidik kini menelusuri apakah ada aliran dana ke internal Kementerian Agama dalam proses tersebut.

Selain perkara kuota tambahan, ada pula laporan mengenai dugaan korupsi dalam layanan haji 2025. Indonesia Corruption Watch (ICW) pada awal Agustus melaporkan dugaan penyimpangan di sektor catering, pondokan, transportasi, dan layanan masyair yang berpotensi merugikan negara dari praktik ini mencapai Rp 306 miliar. Hal ini didukung oleh KPK bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut untuk memastikan validitas bukti.

Kasus ini sangat penting karena menyangkut langsung pada kenyamanan jemaah haji. Bila benar terjadi pengurangan kualitas layanan seperti makanan dan akomodasi, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang sudah menabung bertahun-tahun demi berangkat ke Tanah Suci.

Jika dirunut, benang merah kasus ini jelas. Pada 2024, Indonesia mendapat tambahan kuota haji besar, namun pengelolaannya diduga melanggar hukum. Di 2025, muncul laporan tentang penyimpangan dalam pelayanan jamaah di Arab Saudi.

BACA JUGA:Skandal Kuota Haji 2024: KPK Tetapkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun, Mantan Menag Dicekal

KPK kini bergerak di dua jalur strategi yaitu memperdalam penyidikan kasus kuota 2024 dan memvalidasi laporan layanan 2025. 

Skandal haji ini bukan sekadar soal uang, tapi menyangkut keadilan, kenyamanan ibadah, dan wajah tata kelola negara. Jika bukti semakin kuat, bukan hanya individu, tapi juga korporasi bisa terseret, sekaligus membuka jalan menuju reformasi total penyelenggaraan haji di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

1 minggu