Komplotan Maling Sawit di Tulang Bawang Dibekuk Polisi, 291 Tandan Diamankan
Aparat kepolisian menangkap komplotan maling buah sawit, Rabu, (9/7/2025)-Foto: Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTVNEWS.COM - Tiga pelaku komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) di Kabupaten TULANG BAWANG berhasil diringkus aparat kepolisian. Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah VA (30), warga Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah; AA (38), dan AS alias KS (34), keduanya warga Kampung Sidomukti dan Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Penawar Tama, Iptu Harizal, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di areal perkebunan sawit milik PT SIP yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.
“Dari aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebanyak 291 tandan buah sawit yang diperkirakan senilai Rp 5 juta,” ujar Iptu Harizal dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
BACA JUGA:Heboh Komunitas Gay di Lampung, Ahli Hukum Desak Raperda Larangan LGBT
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, polisi langsung bergerak cepat. Pelaku VA ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB saat kembali beraksi di lokasi yang sama.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil membekuk AA dan AS alias KS pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Sumber Jaya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain; 291 tandan buah sawit, 1 unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik biru, 1 alat panen jenis dodos dan 1 alat panen jenis tojok
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
