BANNER HEADER DISWAY HD

Polda Jabar Tangkap WNA Iran dan WNI Terkait Laboratorium Narkotika Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Polda Jabar Tangkap WNA Iran dan WNI Terkait Laboratorium Narkotika Jaringan Internasional di Jakarta Barat

--

JAKARTA, RADARTVNEWS.COMDirektorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang terkait dengan jaringan internasional Golden Crescent. MT, warga negara Iran, dan RA, warga negara Indonesia, diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat, yang diduga berfungsi sebagai laboratorium untuk memproduksi narkotika jenis sabu.

MT diketahui berperan sebagai peracik atau koki yang mengolah bahan kimia menjadi sabu cair, sementara RA disebut sebagai rekan lokal yang membantu kegiatan produksi narkotika tersebut. 

Penangkapan keduanya dilakukan dalam operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Jabar dan Polres Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Satresnarkoba Polda Jabar pada Kamis, 10 Juli 2025, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil membongkar laboratorium sabu-sabu skala rumahan yang terhubung ke jaringan internasional. 

Ia menyebut RA sebagai “pengkhianat bangsa” karena terlibat dalam produksi narkoba bersama WNA.

“Modus operandi mereka adalah memproduksi sabu yang mengandung metamfetamin di wilayah Jakarta Barat. Laboratorium ini berhasil kami ungkap berkat kerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Hendra.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi sabu dan dua drum berisi sabu cair sebanyak 128 liter. 

Berdasarkan keterangan tersangka, setiap liter sabu cair itu dapat dikristalkan menjadi 1 hingga 4 kilogram sabu, tergantung kualitas bahan yang digunakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menyatakan bahwa MT sudah pernah ditangkap sebelumnya di wilayah Jawa Barat. 

Saat itu, ia tertangkap karena terbukti memproduksi sabu seberat 50 gram. Setelah sempat keluar dari Indonesia, MT kembali datang dan kembali terlibat dalam produksi narkoba.

“MT ini sudah datang ke Indonesia untuk yang kedua kali. Pada kunjungan pertamanya, dia sempat kami tangkap karena memproduksi sabu, dan saat itu barang bukti yang diamankan sebanyak 50 gram,” kata Albert.

Sebagai konsekuensi hukum atas tindakan mereka, MT dan RA dijerat menggunakan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sebagai dakwaan utama, dengan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), serta dakwaan lebih subsider melalui Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: