BANNER HEADER DISWAY HD

Kasus Penggelapan Puluhan Kontainer, Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas

Kasus Penggelapan Puluhan Kontainer, Subdit III Jatanras Polda Kepri Tangkap Dansatgas Ormas

MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam saat diamankan anggota Ditreskrimum Polda Kepri terkait kasus penggelapan puluhan kontainer-Foto : Ist-radartv.disway.id

BATAM, RADARTVNEWS.COM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satuan Tuagas (Dansatgas) Ormas Lang Laut Kota Batam terkait tindak pidana penggelapan puluhan container.

MG yang ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah langsung dibawa ke Ditkrimum Polda Kepri. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H. Pada Senin, 9 Juni 2025.

Kasus ini berawal pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG. Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

BACA JUGA:Motor Dibegal, Aksi Heroik Bocah Pertahankan Kendaraan Hingga Terseret Motor Sejauh 15 Meter Terekam CCTV

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.


Barang Bukti puluhan Kontainer yang digelapkan tersangka MG -Foto : Ist-

Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

Tersangka MG berhasil diamankan oleh tim Subdit III Jatanras di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kabidhumas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepri akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: