BANNER HEADER DISWAY HD

Hendak Kabur Ke Luar Provinsi, Pelaku Curanmor Kawakan Asal Lamtim Diringkus di Pelabuhan

Hendak Kabur Ke Luar Provinsi, Pelaku Curanmor Kawakan Asal Lamtim Diringkus di Pelabuhan

Kapolsek Teluk Betung Utara AKP Martoyo Saat Menggiring Pelaku Rahman Sindikat Curanmor-Foto : Siti Saskia Salamah-radartv.disway.id

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara berhasil meringkus salah satu anggota komplotan curanmor asal Lampung Timur, yang kerap beraksi di wilayah  Bandar Lampung. 

Pelaku rahman (29), warga kecamatan Marga Sekampung, kabupaten Lampung Timur, berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri melalui pelabuhan Bakauheni pada rabu, 21 Mei 2025. 

Sebelumnya, dua rekan pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap yakni dedi dan madon. Sementara, satu tersangka lainnya yakni nuri masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Teluk Betung Utara, AKP Martoyo, menyampaikan aksi pencurian ini terjadi di kelurahan Kupang Teba, kecamatan Teluk Betung Utara, pada 10 maret 2025.

AKP Martoyo menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan merusak kunci stang sepeda motor menggunakan kunci letter T.

BACA JUGA:Polres Metro Amankan 14 Pelaku Kriminal dalam Operasi Pekat Krakatau 2025

“benar pelaku sudah lama kita intai dan berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri melalui pelabuhan Bakauheni, lantaran dua rekannya sudah kita tangkap terlebih dahulu,” ujar Kapolsek AKP Martoyo.

Dalam aksi tersebut, tersangka Nuri (DPO) dan Dedi bertugas sebagai eksekutor yang mencuri kendaraan. 

Sementara, pelaku Rahman dan Madon bertindak sebagai pengawas situasi di sekitar rumah korban, kemudian membawa motor hasil curian ke wilayah Lampung Timur.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka Rahman telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Jadi tersangka Rahman merupakan target kita, karena memang sudah kerap melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dari pemeriksaan penyidik sudah 10 kali beraksi di Bandar Lampung,” jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. “kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, “ pungkas AKP Martoyo.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait