BANNER HEADER DISWAY HD

Saat Dorongan Jadi Bukti: Gangguan Mental yang Bawa Pelaku ke Jeruji Hukum

Saat Dorongan Jadi Bukti: Gangguan Mental yang Bawa Pelaku ke Jeruji Hukum

--Freepik

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM -  Sejumlah tindakan kriminal yang tampak disengaja ternyata dapat berakar pada gangguan kejiwaan. Gangguan kontrol impuls merupakan salah satu kategori gangguan kejiwaan yang tercatat dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5), dan dikenal dapat mempengaruhi perilaku hingga menyebabkan pelanggaran hukum. 

Gangguan ini ditandai oleh dorongan kuat yang sulit dikendalikan, menyebabkan penderitanya bertindak tanpa mempertimbangkan konsekuensi sosial maupun hukum.  Beberapa bentuk gangguan kontrol impuls yang paling dikenal adalah kleptomania, pyromania, gangguan perjudian, dan gangguan ledakan intermiten.

 

Kleptomania adalah dorongan kuat untuk mencuri barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Menurut American Psychiatric Association (APA), gangguan ini termasuk dalam spektrum gangguan kontrol impuls dan diperkirakan 0,3–0,6 %, dengan mayoritas penderita wanita dan rentang usia remaja hingga dewasa awal .

BACA JUGA:5 Langkah Sederhana Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Kesibukan

Pyromania adalah dorongan berulang untuk membakar benda atau properti secara sengaja, tanpa motif keuntungan pribadi.

 

Sementara itu, gangguan perjudian atau gambling disorder, ditandai dengan ketidakmampuan mengendalikan kebiasaan berjudi meskipun telah menimbulkan dampak sosial, emosional, dan finansial. Beberapa penderita bahkan terlibat tindakan kriminal guna memenuhi dorongan berjudi tersebut.

 

Menurut  American Psychiatric Association, DSM-5 (2013), penderita gangguan kontrol impuls memiliki ciri-ciri seperti tidak mampu menahan dorongan meskipun sadar akibatnya, merasa lega setelah melakukannya, serta mengalami penyesalan setelahnya. Gangguan ini umumnya muncul pada usia remaja dan membutuhkan penanganan profesional melalui terapi perilaku atau farmakoterapi.

 

Fenomena ini tercermin dalam sejumlah kasus di Lampung. Dikutip dari Tribrata News, pada September 2024, seorang pelaku curanmor KD (24) dan rekannya beraksi lima kali di lingkungan kampus Universitas Lampung. KD mengaku menjual motor curian seharga Rp 5 juta untuk mendanai judi. Ini menunjukkan kaitan langsung antara gangguan perjudian dan tindakan kriminal berulang.

BACA JUGA:Paman dan Keponakan Kompak Mencuri di 5 TKP Berakhir Bui

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait