BANNER HEADER DISWAY HD

Mereka Mengajar Tapi Tak Dianggap, Kadisdikbud Tegaskan Larangan Pemecatan Sepihak Terhadap Guru Honorer

Mereka Mengajar Tapi Tak Dianggap, Kadisdikbud Tegaskan Larangan Pemecatan Sepihak Terhadap Guru Honorer

Suasana Audiensi Aliansi Guru Honorer R4 Lampung ke Disdikbud Lampung, Rabu, (9/7/2025)-Foto : Ist-radartv.disway.id

"Jadi kami mau kemana. Kalau tidak disegerakan kami akan terhempas dari sekolah kami. Kami hanya berstatus guru honorer sekolah. Ini tidak kuat statusnya walau sudah sertifikasi," tuturnya.

"Mohon pemerintah sikapi apa yang kami sampaikan biar kami ada kejelasan tidak terombang ambing dan tidak ketakutan akan diberhentikan pemerintah," sambungnya.

Ditambah lagi oleh LS, larangan pemungutan uang Komite yang merupakan salah satu sumber untuk menggaji guru honorer selain dana BPS juga mulai tahun ajaran 2025/2026 dilarang pemungutannya.

Sementara, Kadiv Advokasi YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, menindaklanjuti aduan guru honorer R4 ini pihaknya akan melengkapi sejumlah data dan informasi terkait persoalan ini.

"Dari data dan informasi ini karena ini soal kebijakan maka kami akan mendorong DPRD Lampung memberikan sikap atas persoalan ini, skema pppk kebijakan nasional dan diturunkan ke daerah sebagai pelaksana," ujar Prabowo.

"Dan kami lihat pemda juga cenderung tidak serius melihat persoalan guru honorer ini, guru honorer yang masuk R4 ini ada sekitar 420 yang memang memiliki persoalan yang sama masalah ini,"pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait