BANNER HEADER DISWAY HD

Mereka Mengajar Tapi Tak Dianggap, Kadisdikbud Tegaskan Larangan Pemecatan Sepihak Terhadap Guru Honorer

Mereka Mengajar Tapi Tak Dianggap, Kadisdikbud Tegaskan Larangan Pemecatan Sepihak Terhadap Guru Honorer

Suasana Audiensi Aliansi Guru Honorer R4 Lampung ke Disdikbud Lampung, Rabu, (9/7/2025)-Foto : Ist-radartv.disway.id

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa tidak boleh ada pemecatan sepihak terhadap guru honorer, khususnya yang berada dalam kewenangan Disdikbud Lampung.

Thomas menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan pesan berantai kepada seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung agar tidak memberhentikan guru honorer kategori R4 secara sepihak.

"Kami sudah menyebarkan informasi melalui broadcast kepada seluruh satuan pendidikan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap guru honorer di wilayah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung," ujarnya, Rabu, 9 Juli 2025.

Namun, Thomas menegaskan bahwa tindakan pemecatan masih bisa dilakukan apabila guru honorer terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindakan indispliner.

"Kalau memang yang bersangkutan melakukan pelanggaran seperti tindakan tercela atau tidak disiplin, silakan sekolah mengambil langkah sesuai kewenangannya," lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, keberadaan guru honorer R4 masih sangat dibutuhkan oleh satuan pendidikan.

"Mereka memiliki peran penting dalam proses pembelajaran di sekolah," jelas Thomas.

Selain itu  Dinas Disdikbud Lampung, dan Pemprov Lampung mendorong, mendukung serta Bagaimana kami berjuang bersama-sama. 

"Ini untuk memperjuangkan nasib-nasib kawan-kawan yang tergolong di R4 ini. Di masa yang akan datang. Kami konsen, kami berkomitmen. Karena memang harus diperjuangkan," jelas Thomas.

Bahkan, Thomas juga menyampaikan, pemerintah provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menunjukkan komitmen kuat untuk menjamin status dan kesejahteraan mereka.

Thomas Amirico menekankan bahwa sekolah tidak diperkenankan melakukan pemberhentian sepihak. 

Namun, ia juga menambahkan bahwa jika ada guru yang melakukan tindakan indisipliner atau asusila, sekolah tetap memiliki kewenangan untuk menindak tegas. 

Prinsipnya, guru honorer R4 dijamin tetap dapat mengajar. "Kami berkomitmen berjuang bersama-sama dengan guru honorer R4," tutup Thomas. 

Diberitakan sebelumnya,  Guru honorer SMAN dan SMKN yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer R4 Lampung tuntut regulasi yang jelas terkait status mereka kedepan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait