Media Internasional Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Rabu 07-10-2026,20:49 WIB
Reporter : MG - Puja Yana
Editor : Jefri Ardi

ABC juga memberitakan proses persidangan yang berlangsung selama tiga hari dengan menghadirkan keterangan ahli dan sejumlah perwakilan lembaga pemerintah, termasuk atase pendidikan dan kebudayaan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia dan Singapura.

Dalam pemberitaannya, ABC turut membahas kemungkinan proses pemakzulan terhadap Gibran. Media tersebut mengutip pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar yang menilai temuan MK dapat menimbulkan persoalan lebih luas terkait kelayakan Gibran.

Zainal menyebut MK pada dasarnya menemukan persoalan terkait bukti pendidikan Gibran, tetapi para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut melalui mekanisme yang ditempuh.

Menurut Zainal, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi peluang Gibran untuk kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2029 apabila tidak dapat menunjukkan dokumen pendidikan SMA yang sah dan diverifikasi secara independen.

ABC juga menyoroti pendapat Zainal mengenai kemungkinan adanya persoalan lain, termasuk dugaan pemalsuan kualifikasi serta pertanyaan mengenai proses penyelenggaraan pemilu. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan dan tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Mekanisme Pemberhentian Tetap Melalui Proses Konstitusional

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus salah satu pemohon, Denny Indrayana, berpendapat bahwa persoalan syarat Gibran seharusnya tidak hanya dilihat melalui mekanisme pemakzulan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan masa depan Gibran tidak dapat ditentukan begitu saja melalui putusan MK dalam perkara tersebut.

Menurut Feri, apabila terdapat proses pemberhentian dari jabatan, mekanismenya tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi dan melibatkan DPR, MPR, serta MK.

Zainal juga menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri setelah adanya temuan MK mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan SMA yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun kembali memunculkan perdebatan mengenai integritas penyelenggaraan pemilu dan persyaratan pendidikan bagi calon presiden maupun wakil presiden. Namun, berbagai kemungkinan hukum terhadap Gibran tetap harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(*)

Kategori :