MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
--
RADARTVNEWS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan setingkat SMA dari luar negeri.
Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh 12 pemohon. Mereka terdiri dari Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, HM Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra Tiurma MS Sihombing.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mengenai certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 terkait penyetaraan pendidikan Gibran.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di luar negeri. Sertifikat itu hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," kata hakim MK.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun di PN Jakpus Kembali Ditunda
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dengan demikian, terdapat dua sisi penting dalam putusan tersebut. Di satu sisi, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat SMA dari luar negeri. Namun di sisi lain, MK tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden menjadi kewenangan lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain persoalan substansi, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara.
Putusan tersebut membuat MK tidak melanjutkan pemeriksaan permohonan hingga pada permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran. MK menyerahkan persoalan terkait keabsahan syarat pencalonan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan putusan ini, MK menegaskan adanya fakta mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setingkat SMA Gibran dalam dokumen yang diperiksa. Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK memiliki kewenangan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: