Media Internasional Soroti Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran

Rabu 07-10-2026,20:49 WIB
Reporter : MG - Puja Yana
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM –  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan sejumlah media internasional. Reuters dan Australian Broadcasting Corporation (ABC) memberitakan putusan yang menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang menunjukkan telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara sekolah menengah atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah beralasan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Sorotan Reuters

Reuters memberitakan putusan tersebut melalui judul “Indonesia's Constitutional Court dismisses challenge to vice president over education credentials”. Media tersebut menyoroti bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak membuatnya langsung kehilangan posisi sebagai Wakil Presiden.

Reuters juga menyebut pertanyaan mengenai kelayakan Gibran untuk menjabat berada dalam kewenangan lembaga lain. Seluruh sembilan hakim MK disebut menolak permohonan tersebut.

Media tersebut turut menjelaskan bahwa para pemohon berargumen ijazah SMA luar negeri Gibran tidak memenuhi persyaratan hukum untuk calon Wakil Presiden dan diterima secara tidak sah oleh penyelenggara pemilu.

Reuters mengutip Hakim Konstitusi Adies Kadir yang menyatakan MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Reuters juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Dalam salinan putusan MK disebutkan tidak terdapat ijazah kelulusan yang diserahkan selama proses persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Gibran mengatakan dirinya menghormati proses hukum dan akan tetap menjalankan tugas untuk mendukung program pemerintahan Prabowo.

Gibran juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia sebelum memperoleh gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore.

“Ya, kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak akan bisa kuliah. Saya menyelesaikan gelar sarjana saya di Singapura,” kata Gibran seperti dikutip Reuters.

ABC Soroti Potensi Impeachment

Sementara itu, ABC mengangkat putusan tersebut melalui judul “Court dismisses challenge against Indonesia's vice-president but impeachment remains possible”.

ABC menyebut putusan MK menjadi salah satu keputusan yang paling ditunggu di Indonesia. Media Australia tersebut menyoroti penolakan gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

Kategori :