Wan Abdul Rachman, Pejuang Lampung di Balik Nama Tahura

Wan Abdul Rachman, Pejuang Lampung di Balik Nama Tahura

Sosok Wan Abdul Rachman, pejuang dan perintis berdirinya Provinsi Lampung yang namanya diabadikan menjadi nama Taman Hutan Raya (Tahura) seluas 13.875 hektare.-- Dokumentasi Unggahan Akun Instagram ( @lampuung ).

RADARTVNEWS.COM – Bagi sebagian besar masyarakat dan generasi muda di Lampung, Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman mungkin lebih dikenal sebagai kawasan konservasi seluas 13.875 hektare yang menjadi rumah bagi penangkaran rusa hingga objek wisata air terjun Gunung Betung. Namun, di balik keasrian bentang alamnya, nama Tahura tersebut mengabadikan sosok pejuang besar kelahiran Teluk Betung, Lampung.

Lahir pada 29 Januari 1901 dari pasangan Wan Muhammad Arsyad dan Incik Roffiah, Wan Abdul Rachman memiliki peran sentral dalam sejarah perjalanan dan pembentukan Provinsi Lampung. Rekam jejak pengabdiannya membentang mulai dari ranah birokrasi, medan perang gerilya, hingga panggung diplomasi otonomi daerah.

Perjalanan kariernya dimulai saat diangkat menjadi pamong praja berdasarkan SK Residen No. 129/G pada tahun 1946 untuk meletakkan fondasi awal tata kelola aparatur di Lampung. Ketika Agresi Militer Belanda mengancam, beliau menanggalkan jubah birokratnya dan memimpin jaringan logistik serta komunikasi rahasia Sub-Koss untuk bergerilya di belantara hutan Gunung Betung pada periode 1947–1949.

Perjuangan heroik Wan Abdul Rachman berlanjut pasca-kemerdekaan saat dirinya dipercaya memimpin Presidium Provinsi Lampung pada tahun 1964. Lewat kepemimpinannya, beliau berhasil merangkul dan menyatukan para penyimbang adat untuk memperjuangkan otonomi daerah penuh bagi tanah Lampung.

BACA JUGA: Dirancang Sejak 1936, Kota Metro Miliki Tata Kota Terapi di Lampung

Keberanian dan kelihaian diplomasinya kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 3/1964. Payung hukum inilah yang menjadi pilar utama hingga Lampung resmi berdiri mandiri sebagai provinsi terpisah pada 18 Maret 1964.

Sebagai bentuk penghormatan setinggi-tingginya atas seluruh jasa dan pengabdiannya, kawasan yang semula berstatus Register 19 tersebut resmi ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman melalui Kepmenhut No. 408/1992. Kawasan hutan konservasi ini kini berdiri sebagai warisan hijau sekaligus monumen hidup atas dedikasi sang pejuang bagi Bumi Ruwa Jurai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: unggahan resmi akun instagram @lampuung