MK Tak Temukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, Ini Pertimbangannya
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat--
RADARTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangannya terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Namun, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Sebab, para pemohon dalam perkara tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
MK menilai para pemohon bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri tersebut.
Dokumen yang ditemukan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan bukti kehadiran dan catatan dalam proses pembelajaran.
MK menjelaskan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma pada umumnya menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Sementara dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan Gibran tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tersebut.
BACA JUGA:MK Nyatakan Tak Ada Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
Meski demikian, MK menilai persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan bukan lagi menjadi ranah penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir ketika dirinya dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, persoalan terkait keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.
Perkara ini sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: mkri.id