RADARTVNEWS.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra.
Kasus tersebut disebut memiliki nilai mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada 28 April 2026. Pihak kuasa hukum Arinal menilai langkah tersebut tidak tepat. Penasihat hukum, Ana Sofa Yuking, menyebut penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. “Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang memadai,” ujarnya. Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah menyiapkan pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka tersebut. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum menilai Arinal telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. “Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan,” katanya. Permohonan penangguhan juga didasarkan pada kondisi kesehatan Arinal yang disebut tidak stabil karena faktor usia. Di sisi lain, kuasa hukum juga mempertanyakan langkah penyidik yang kembali melakukan pemanggilan terhadap Arinal. Menurut mereka, perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. “Jika ingin pendalaman, seharusnya dilakukan dalam proses persidangan, bukan lagi di tahap penyidikan,” jelasnya. Tim kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Kejaksaan Agung serta Komisi III DPR RI. Kasus ini kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum yang tengah berjalan.(*)Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Kasus PI Migas, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan
Kamis 30-04-2026,18:19 WIB
Reporter : MG Fanny Rizky Ardany
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Kamis 30-04-2026,18:19 WIB
Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Kasus PI Migas, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan
Kamis 30-04-2026,12:04 WIB
Arinal Djunaidi Ajukan Penangguhan Penahanan & Tempuh Praperadilan
Rabu 29-04-2026,19:03 WIB
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi
Selasa 28-04-2026,22:49 WIB
Arinal Djunaidi Ditahan di Rutan Way Hui, Dijerat Pasal Berlapis
Selasa 28-04-2026,21:55 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, Arinal Djunadi Langsung Ditahan
Terpopuler
Kamis 30-04-2026,15:38 WIB
Tanggal Merah 1 Mei, Ini Sejarah Hari Buruh yang Perlu Kamu Tahu
Kamis 30-04-2026,12:04 WIB
Arinal Djunaidi Ajukan Penangguhan Penahanan & Tempuh Praperadilan
Kamis 30-04-2026,13:00 WIB
Hari Ini Batas Lapor Pajak! Telat Langsung Dapat Sanksi
Kamis 30-04-2026,15:00 WIB
Jangan Asal Pakai! Ini Cara Merawat Audio Mobil agar Suara Tetap Maksimal
Kamis 30-04-2026,14:32 WIB
Catat! Daftar Lengkap Tanggal Libur Bulan Mei dari Awal sampai Akhir
Terkini
Kamis 30-04-2026,19:44 WIB
Pemkab Pesawaran Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
Kamis 30-04-2026,19:38 WIB
Polda Lampung Perkuat Transformasi SDM Lewat Program LPDP Polri
Kamis 30-04-2026,19:22 WIB
Motif Pemuda di Lampung Bunuh Ipar: Kesal Kakak Kandung Dipukuli
Kamis 30-04-2026,19:14 WIB
Pemkab Lampung Selatan berangkatkan 90 peserta wisata rohani lintas agama
Kamis 30-04-2026,18:47 WIB