Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditahan Kejati Lampung terkait dugaan korupsi dana migas Rp271 miliar dari participating interest.-Dokumentasi wartawan-Media Sosial
RADARTVNEWS.COM - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menahan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa malam (28/4/2026). Ia kini dititipkan di Rumah Tahanan Way Hui untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas).
Penetapan status tersangka terhadap Arinal dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana komisi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari kerja sama dengan Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) pada periode 2019–2022.
Nilai dana yang dipermasalahkan mencapai sekitar USD 17,2 juta atau setara ratusan miliar rupiah. Dana PI tersebut sejatinya merupakan hak daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum ditahan, Arinal sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, pada pemanggilan ketiga, ia hadir dan menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam. Seusai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Keterlibatan Arinal dalam kasus ini turut mengemuka dari kesaksian sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dulu menjalani proses hukum di pengadilan tindak pidana korupsi. Dari hasil pengembangan perkara dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya peran Arinal dalam aliran dana tersebut.
Kepala Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan serta hak asasi manusia. Pihaknya juga membuka ruang bagi publik untuk mengawasi jalannya penanganan kasus ini.
Dalam penyidikan sebelumnya, tim Pidsus juga telah menyita berbagai aset milik Arinal dengan nilai total mencapai puluhan miliar rupiah. Aset tersebut meliputi uang tunai, deposito, logam mulia, sertifikat tanah, hingga kendaraan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana besar yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan daerah. Penahanan Arinal pun diharapkan menjadi langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan daerah. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: kejaksaan tinggi lampung