Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Kasus PI Migas, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Kasus PI Migas, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking.-Radar Lampung-Radar Lampung

RADARTVNEWS.COM - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra.

Kasus tersebut disebut memiliki nilai mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar. Penetapan status tersangka dilakukan pada 28 April 2026.

Pihak kuasa hukum Arinal menilai langkah tersebut tidak tepat. Penasihat hukum, Ana Sofa Yuking, menyebut penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan klien kami sebagai tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang memadai,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah menyiapkan pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka tersebut.

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kuasa hukum menilai Arinal telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan,” katanya.

Permohonan penangguhan juga didasarkan pada kondisi kesehatan Arinal yang disebut tidak stabil karena faktor usia.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mempertanyakan langkah penyidik yang kembali melakukan pemanggilan terhadap Arinal. Menurut mereka, perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Jika ingin pendalaman, seharusnya dilakukan dalam proses persidangan, bukan lagi di tahap penyidikan,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada Kejaksaan Agung serta Komisi III DPR RI.

Kasus ini kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum yang tengah berjalan.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: kejati lampung

Berita Terkait