Arinal Djunaidi Ditahan di Rutan Way Hui, Dijerat Pasal Berlapis

Arinal Djunaidi Ditahan di Rutan Way Hui, Dijerat Pasal Berlapis

BERI KETERANGAN : Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo.-Prima Imansyah-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Usai ditetapkan menjadi tersangka. Gubernur Lampung periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandarlampung.

Untuk kepentingan penyidikan, Arinal ditahan untuk masa 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.8/FD.2/04/2026,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo dalam keterangan pers Selasa malam.

Danang dengan didampingi Tim Aspidsus Kejati Lampung menyampaikan pernyataan resmi terkait penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pengeboran minyak bumi di Provinsi Lampung.

Dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Danang mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti dalam perkara pengelolaan dana PI di wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai 17.286.000 dolar AS atau setara Rp267 miliar.

BACA JUGA :Jadi Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, Arinal Djunadi Langsung Ditahan

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan dilanjutkan dengan gelar perkara atau expose. Tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Danang.

Berdasarkan hasil itu, Kejati Lampung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/FD.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026, yang menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka.

Kejati Lampung juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal untuk kepentingan penyidikan. 

Dijerat Pasal Berlapis 

Dalam kasus yang sudah menyeret tiga pimpinan PT LEB yakni Heri Wardoyo, Budi Kurniawan dan M. Eriawan tersebut. Arinal dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUG A:Terseret Pusaran Korupsi Pengelolan Dana PI - PT LEB : Kejati Sita Harta Puluhan Miliar Milik Gubernur Arinal  

Untuk dakwaan primer, penyidik menggunakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara untuk dakwaan subsider, dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Jamin Intergitas 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: