Jadi Tersangka Korupsi Dana PI PT LEB, Arinal Djunadi Langsung Ditahan

Selasa 28-04-2026,21:55 WIB
Reporter : coy f siregar / Leo / Prima
Editor : Hendarto Setiawan

Arinal santer disebut dalam surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang lebih dahulu diproses, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.

Kejati Lampung juga telah menyita uang tunai, barang berharga dan dokumen penting senilai Rp38,5 miliar dari kediaman Arinal pada September 2025. Barang bukti tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada akhir Januari 2026 sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

 

Kategori :